Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah

BIMBINGAN & KONSELING

DI SMA 

 

Bimbingan dan konseling di sekolah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli agar mampu mengaktualisasikan potensi diri atau mencapai perkembangan peserta didik/konseli, karena setiap individu berpotensi tumbuh dan berkembang untuk mencapai kemandirian secara optimal. Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma perkembangan individu, yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi positif individu.

Semua peserta didik/konseli berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma perkembangan tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).

Setiap peserta didik/konseling memiliki potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian, kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman belajar yang berbeda-beda. Hal ini menyebabkan peserta didik/konseli memerlukan layanan pengembangan yang berbeda-beda pula. Perkembangan peserta didik/konseli tidak lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun social. Sifat yang melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup warga masyarakat, termasuk peserta didik/konseli.

Pada dasarnya peserta didik/konseli SMA (Sekolah Menengah Atas) memiliki kemampuan menyesuaikan diri, baik dengan diri sendiri maupun lingkungan. Proses penyesuaian diri akan optimal jika difasilitasi olek pendidik, termasuk guru bimbingan dan konseling atau konselor. Penyesuain diri yang optimal mendorong peserta didik/konseli mampu menghadapi masalah-masalah pribadi, social, belajar dan karir.

Pada satuan pendidikan sekolah menengah atas (SMA), pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional yang tertera pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Bab II, pasal 3, yaitu: beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan, dijabarkan dalam bentuk kompetensi inti. Kompetensi inti adalah tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus dimiliki peserta didik SMA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti (KI) meliputi sikap spiritual, sikap social, pengetahuan dan keterampilan. Terkait dengan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SMA, dalam konteks Bimbingan dan Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik (SKKPD). SKKPD pada jenjang SMA mencakup 11 aspek perkembangan, yaitu: landasan hidup religius, landasan perilaku etis, kematangan emosi, kematangan intelektual, kesadaran tanggung jawab sosial, kesadaran gender, pengembangan diri, perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), wawasan dan kesiapan karir, kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan kesiapan diri untuk menikah dan berkeluarga (Depdikbud: 2007). Dirumuskannya tujuan pendidikan, rumusan kompetensi inti, dan standar kompetensi kemandirian mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan pendidikan SMA untuk memantapkan pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) pendidikan secara bermutu ke arah pencapaian tujuan pendidikan.

Penyelenggaraan bimbingan dan konseling di SMA Martia Bhakti memiliki visi yaitu: terwujudnya individu yang berkualitas dan berkarakter atas dasar iman dan taqwa. Guru bimbingan dan konseling berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir peserta didik/konseli. Guru bimbingan dan konseling menjalankan semua fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi, penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi, pengembangan, dan pemeliharaan. Meskipun guru bimbingan dan konseling memegang peranan kunci dalam system bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggung jawab pendidikan di sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling sekolah harus berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti guru bidang studi, wali kelas, orangtua peserta didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.

 

 

Sumber :

Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling SMA

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jnederal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2016

 


Comments

Popular Posts