Penyelenggaraan Bimbingan dan Konseling di Sekolah
BIMBINGAN & KONSELING
DI SMA
Bimbingan dan konseling di
sekolah diselenggarakan untuk memfasilitasi perkembangan peserta didik/konseli
agar mampu mengaktualisasikan potensi diri atau mencapai perkembangan peserta
didik/konseli, karena setiap individu berpotensi tumbuh dan berkembang untuk
mencapai kemandirian secara optimal. Bimbingan dan konseling menggunakan paradigma
perkembangan individu, yang menekankan pada upaya mengembangkan potensi-potensi
positif individu.
Semua peserta
didik/konseli berhak mendapatkan layanan bimbingan dan konseling agar
potensinya berkembang dan teraktualisasi secara positif. Meskipun demikian, paradigma
perkembangan tidak mengabaikan layanan-layanan yang berorientasi pada
pencegahan timbulnya masalah (preventif) dan pengentasan masalah (kuratif).
Setiap peserta
didik/konseling memiliki potensi (kecerdasan, bakat, minat, kepribadian,
kondisi fisik), latar belakang keluarga, serta pengalaman belajar yang
berbeda-beda. Hal ini menyebabkan peserta didik/konseli memerlukan layanan
pengembangan yang berbeda-beda pula. Perkembangan peserta didik/konseli tidak
lepas dari pengaruh lingkungan, baik fisik, psikis maupun social. Sifat yang
melekat pada lingkungan adalah perubahan. Perubahan yang terjadi dalam
lingkungan dapat mempengaruhi gaya hidup warga masyarakat, termasuk peserta
didik/konseli.
Pada dasarnya peserta
didik/konseli SMA (Sekolah Menengah Atas) memiliki kemampuan menyesuaikan diri,
baik dengan diri sendiri maupun lingkungan. Proses penyesuaian diri akan
optimal jika difasilitasi olek pendidik, termasuk guru bimbingan dan konseling
atau konselor. Penyesuain diri yang optimal mendorong peserta didik/konseli mampu
menghadapi masalah-masalah pribadi, social, belajar dan karir.
Pada satuan pendidikan
sekolah menengah atas (SMA), pencapaian Tujuan Pendidikan Nasional yang tertera
pada Undang-Undang No.20 Tahun 2003, Bab II, pasal 3, yaitu: beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, memiliki pengetahuan dan
keterampilan, memiliki kesehatan jasmani dan rohani, memiliki kepribadian yang
mantap dan mandiri, serta memiliki rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan
kebangsaan, dijabarkan dalam bentuk kompetensi inti. Kompetensi inti adalah
tingkat kemampuan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang harus
dimiliki peserta didik SMA pada setiap tingkat kelas. Kompetensi Inti (KI)
meliputi sikap spiritual, sikap social, pengetahuan dan keterampilan. Terkait dengan
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) pada jenjang SMA, dalam konteks Bimbingan dan
Konseling dikenal dengan istilah Standar Kompetensi Kemandirian Peserta Didik
(SKKPD). SKKPD pada jenjang SMA mencakup 11 aspek perkembangan, yaitu: landasan
hidup religius, landasan perilaku etis, kematangan emosi, kematangan
intelektual, kesadaran tanggung jawab sosial, kesadaran gender, pengembangan
diri, perilaku kewirausahaan (kemandirian perilaku ekonomis), wawasan dan
kesiapan karir, kematangan hubungan dengan teman sebaya, dan kesiapan diri
untuk menikah dan berkeluarga (Depdikbud: 2007). Dirumuskannya tujuan
pendidikan, rumusan kompetensi inti, dan standar kompetensi kemandirian
mempunyai arti penting bagi penyelenggaraan pendidikan SMA untuk memantapkan
pengelolaan (perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi) pendidikan secara bermutu ke
arah pencapaian tujuan pendidikan.
Penyelenggaraan bimbingan
dan konseling di SMA Martia Bhakti memiliki visi yaitu: terwujudnya individu
yang berkualitas dan berkarakter atas dasar iman dan taqwa. Guru bimbingan dan
konseling berperan membantu tercapainya perkembangan pribadi, sosial, belajar,
dan karir peserta didik/konseli. Guru bimbingan dan konseling menjalankan semua
fungsi bimbingan dan konseling, yaitu fungsi pemahaman, fasilitasi,
penyesuaian, penyaluran, adaptasi, pencegahan, perbaikan, advokasi,
pengembangan, dan pemeliharaan. Meskipun guru bimbingan dan konseling memegang
peranan kunci dalam system bimbingan dan konseling di sekolah, dukungan dari
kepala sekolah sangat dibutuhkan. Sebagai penanggung jawab pendidikan di
sekolah, kepala sekolah bertanggung jawab atas terselenggaranya layanan
bimbingan dan konseling. Selain itu, guru bimbingan dan konseling sekolah harus
berkolaborasi dengan pemangku kepentingan lain, seperti guru bidang studi, wali
kelas, orangtua peserta didik, dan pihak-pihak lain yang relevan.
Sumber :
Panduan Operasional Penyelenggaraan Bimbingan
dan Konseling SMA
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
Direktorat Jnederal Guru dan Tenaga Kependidikan, 2016
Comments
Post a Comment